Aceh Selatan Tolak Kenaikan Pangkat 100 PNS

Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menolak usulan kenaikan pangkat 100 orang pegawai negeri sipil, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan Hj Hayatun kepada wartawan di Tapaktuan, Senin mengatakan, pegawai yang berkasnya ditolak tersebut mayoritasnya berasal dari Dinas Kesehatan (tenaga medis) dan Dinas Pendidikan (guru).

Menurutnya, dari 1.000 lebih PNS struktural dan fungsional yang mengajukan usulan kenaikan pangkat awal tahun 2016, sekitar 10 persen atau 100 orang yang dinyatakan berkasnya tidak lengkap, sedangkan sisanya telah memenuhi persyaratan.

Terhadap berkas yang telah memenuhi persyaratan, pihaknya berjanji segera mengirim berkas tersebut ke BKN Regional VI Banda Aceh supaya segera diproses kenaikan pangkatnya, tambah dia.

20150825Update-Info-CPNS-2014-Pemkab-Aceh-Selatan

“Terhadap PNS yang berkasnya ditolak, kami minta agar segera melengkapi sesuai persyaratan yang ditetapkan BKN, mengingat usulan kenaikan pangkat para PNS hanya dua kali dalam satu tahun yakni pada bulan April dan Oktober. Jika melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan maka berkasnya tidak dapat diproses lagi,” pinta Hayatun.

Ia menjelaskan, berkas usulan kenaikan pangkat yang dikembalikan itu rata-rata karena tidak faham atau tidak mengerti mengisi penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bukti fisik kinerja.

Menurutnya, PNS yang wajib mengisi penetapan angka kredit tersebut khusus tenaga medis dan para guru atau tenaga fungsional.

“Mayoritas berkas usulan kenaikan pangkat yang ditolak tersebut berasal dari tenaga medis di Puskesmas Puskesmas dibawah Dinas Kesehatan. Sebab aturan baru sekarang ini, terhadap berkas kenaikan pangkat mereka sama dengan guru yakni harus mengisi penetapan angka kredit,” tegasnya.

Hayatun mengatakan, pengisian SKP dan PAK tersebut membutuhkan keahlian khusus oleh tenaga profesional yang telah terlatih. Makanya setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, diwajibkan pegawainya mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pihak BKN.

Dia menyatakan, ketidakmampuan pegawai terhadap dua hal itu semestinya harus segera diperbaiki dengan pemanfaatan Diklat SKP dan les komputer.

Jika PNS masih kurang peduli, maka pelayanan publik akan mengalami kendala, sebab di era keterbukaan informasi publik dan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, orang lebih praktis menggunakan IT untuk mengakses informasi.

“Ini harus menjadi cacatan dan pekerjaan rumah bagi semua pihak, supaya ke depan dapat dilakukan perubahan untuk mengoptimalkan kenerja perangkat daerah,” ujarnya.

Terkait dengan Diklat tersebut, sambung Hayatun, sebenarnya telah diadakan di Aceh Selatan pada tahun 2014 dan 2015, namun ada SKPK tertentu yang menganggap sepele, dengan tidak mengikutsertakan pegawainya.

Atau ada juga SKPK yang telah memiliki tenaga ahli untuk itu, namun disaat berlangsungnya mutasi pejabat beberapa waktu lalu, pegawai dimaksud digeser ke dinas lain sehingga SKPK tersebut tidak memiliki lagi tenaga ahli bidang itu, ujar dia.

Menurutnya, setiap SKPK dinilai penting harus memiliki beberapa tenaga ahli yang pandai mengisi SKP dan PAK pegawai, sebab mayoritas pegawai di Aceh Selatan dinilai masih kurang memahami tekhnologi informasi dan bahkan ada yang masih gagap teknologi.

“Karena pelatihan tersebut memerlukan bimbingan langsung dari tenaga profesional BKN Pusat, maka tidak mungkin diadakan setiap saat di daerah. Karena itu, kami menyarankan kepada SKPK terkait, jika pelatihan dimaksud sewaktu-waktu diadakan oleh pihak BKN di Medan atau Banda Aceh maka segera mengirimkan pegawainya masing-masing,” saran Hayatun. (Antara)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply