Anggota DPRK Nyaris Adu Jotos dengan Kepala Satpol PP

aceh-new-main-landing

Takengon - Pemasangan plang nama terkait tanah di Paya Ilang, Ke­ca­­ma­­tan Bebesen yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pa­­­mong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) ber­­langsung ricuh, Rabu (20/1). Seorang anggota DPRK Aceh Ten­gah, Hamzah Tun alias Jon sempat perang mulut dan emosi de­ngan Kepala Sat Pol PP dan WH, Syahrial Afri.

Petugas polisi dan warga dengan cepat langsung memeluk dan mene­nangkan Hamzah Tun yang mulai ti­dak terkontrol emosinya. Sementara Syahrial Afri juga diamankan petugas menjauh dari lokasi agar situasi tidak semakin memanas.

Saling cabut dan pasang beberapa plang nama yang bertu­liskan, “Tanah eks irigasi dalam penguasaan Pemda Kab. Aceh Tengah untuk rencana pembangunan fasilitas umum”, akhirnya ditangguhkan sementara menghindari terjadinya bentrok antara petugas de­ngan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Sementara plang nama bertuliskan “Tanah ini milik ke­turunan Upes Berkat No. Surat:32/SK/1978, Tanggal 5 Januari 1978” yang sempat dibongkar dipasang kembali.

Setahun lalu, tepatnya tanggal 27 Januari 2015 pemerintah kabupaten (Pemkab) telah melakukan proses pengu­kuran tanah Paya Ilang Takengon disaksikan sejumlah petue (orang yang dituakan), Penghulu Gayo dan Kemili atau ahli waris, Camat Bebesen serta instansi terkait. Pengukuran itu dilakukan setelah para ahli waris tanah Paya Ilang menyerahkannya kepada Pem­kab untuk keperluan umum.

Salah seorang ahli waris tanah Paya Ilang, Usman AR me­nya­takan, tanah tersebut telah diserahkan kepada pem­kab de­ngan catatan hanya bisa dibangun untuk kepentingan umum dan dikonsultasikan. Hal serupa juga disampaikan Penghulu Gayo Abu Husin.

Namun dalam perkembangannya pascapenyerahan tanah kepada pem­kab, di bagian utara tanah Paya Ilang oleh warga me­magari tanah tersebut dengan kawat berduri. Bahkan sudah ada yang dibangun rumah dan pembangu­nan turap dengan tum­pukan material batu serta hadirnya alat berat.

Berdasarkan hasil rapat yang membahas soal tanah Paya Ilang tersebut, pemkab setempat berinisiatif memasang plang sebagai bentuk eksekusi tanah yang berujung penolakan dari warga. Hamzah Tun memposisikan diri sebagai perantara mem­bela warga pemilik tanah Paya Ilang yang justru jadi ribut. Hadir juga dua Pengacara Hamidah, SH dan Wajadal Muna, SH.

Tidak ada Aktivitas

Akibat terjadi kericuhan di lokasi, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan langsung memerintahkan Kepala Sat­pol PP dan WH untuk mencopot plang nama yang menjadi akar keributan. Ia juga memerintahkan untuk sementara waktu tidak ada aktivitas di lahan tanah Paya Ilang tersebut. Termasuk rumah pekerja dibongkar dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Kapolres mengancam jika tidak akan dipasang garis polisi.

Kepada wartawan Kapolres menya­takan, pihaknya hadir un­t­uk memberikan bantuan pengamanan terkait ba­ngu­nan liar dan aset pemda yang di­ku­asai oleh orang yang mengaku seba­gai pemilik, namun tidak bisa memberikan bukti atas tanah tersebut. Kepada masyarakat agar bisa menghormati apa yang menjadi tugas dan fungsi peme­rintah.

Disebutkan, negara harus hadir di te­ngah masyarakat agar ti­dak menimbulkan keresahan. Maraknya kepemilikan tanah yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat dengan cara pre­ma­nisme, menaruk material, membangun tanpa izin di lokasi ini kan membuat seolah-olah dia sudah merasa memiliki.

Kapolres menyarankan, masyarakat harus memahami kalau merasa memiliki silakan salurkan melalui jalur hukum, kalau ada pidananya silakan la­porkan ke Polres, kalau perdata gugat secara resmi ke pengadilan dengan dokumen yang dimiliki.

“Jangan tanah dikapling-kapling lalu dijual kepada ma­sya­rakat lain dengan membuat akta jual beli yang seolah-olah benar dan sah tapi fiktif. Yang fatal ada yang dibuatkan akta jual beli dan bersertifikat lagi,” sebut Dodi Rahmawan.

Ditambahkan, pihaknya juga belum ada menerima dokumen-dokumen resmi terkait kepemilikan tanah tersebut. Tidak mung­kin pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya, dan polisi hadir hanya untuk mengamankan. Untuk sementara ini di lokasi akan ditempatkan polisi dan didirikan pos penjagaan, imbuh Dodi Rahmawan. (analisa)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply