Takengon - Pemasangan plang nama terkait tanah di Paya Ilang, Kecamatan Bebesen yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) berlangsung ricuh, Rabu (20/1). Seorang anggota DPRK Aceh Tengah, Hamzah Tun alias Jon sempat perang mulut dan emosi dengan Kepala Sat Pol PP dan WH, Syahrial Afri.
Petugas polisi dan warga dengan cepat langsung memeluk dan menenangkan Hamzah Tun yang mulai tidak terkontrol emosinya. Sementara Syahrial Afri juga diamankan petugas menjauh dari lokasi agar situasi tidak semakin memanas.
Saling cabut dan pasang beberapa plang nama yang bertuliskan, “Tanah eks irigasi dalam penguasaan Pemda Kab. Aceh Tengah untuk rencana pembangunan fasilitas umum”, akhirnya ditangguhkan sementara menghindari terjadinya bentrok antara petugas dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Sementara plang nama bertuliskan “Tanah ini milik keturunan Upes Berkat No. Surat:32/SK/1978, Tanggal 5 Januari 1978” yang sempat dibongkar dipasang kembali.
Setahun lalu, tepatnya tanggal 27 Januari 2015 pemerintah kabupaten (Pemkab) telah melakukan proses pengukuran tanah Paya Ilang Takengon disaksikan sejumlah petue (orang yang dituakan), Penghulu Gayo dan Kemili atau ahli waris, Camat Bebesen serta instansi terkait. Pengukuran itu dilakukan setelah para ahli waris tanah Paya Ilang menyerahkannya kepada Pemkab untuk keperluan umum.
Salah seorang ahli waris tanah Paya Ilang, Usman AR menyatakan, tanah tersebut telah diserahkan kepada pemkab dengan catatan hanya bisa dibangun untuk kepentingan umum dan dikonsultasikan. Hal serupa juga disampaikan Penghulu Gayo Abu Husin.
Namun dalam perkembangannya pascapenyerahan tanah kepada pemkab, di bagian utara tanah Paya Ilang oleh warga memagari tanah tersebut dengan kawat berduri. Bahkan sudah ada yang dibangun rumah dan pembangunan turap dengan tumpukan material batu serta hadirnya alat berat.
Berdasarkan hasil rapat yang membahas soal tanah Paya Ilang tersebut, pemkab setempat berinisiatif memasang plang sebagai bentuk eksekusi tanah yang berujung penolakan dari warga. Hamzah Tun memposisikan diri sebagai perantara membela warga pemilik tanah Paya Ilang yang justru jadi ribut. Hadir juga dua Pengacara Hamidah, SH dan Wajadal Muna, SH.
Tidak ada Aktivitas
Akibat terjadi kericuhan di lokasi, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan langsung memerintahkan Kepala Satpol PP dan WH untuk mencopot plang nama yang menjadi akar keributan. Ia juga memerintahkan untuk sementara waktu tidak ada aktivitas di lahan tanah Paya Ilang tersebut. Termasuk rumah pekerja dibongkar dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Kapolres mengancam jika tidak akan dipasang garis polisi.
Kepada wartawan Kapolres menyatakan, pihaknya hadir untuk memberikan bantuan pengamanan terkait bangunan liar dan aset pemda yang dikuasai oleh orang yang mengaku sebagai pemilik, namun tidak bisa memberikan bukti atas tanah tersebut. Kepada masyarakat agar bisa menghormati apa yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah.
Disebutkan, negara harus hadir di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Maraknya kepemilikan tanah yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat dengan cara premanisme, menaruk material, membangun tanpa izin di lokasi ini kan membuat seolah-olah dia sudah merasa memiliki.
Kapolres menyarankan, masyarakat harus memahami kalau merasa memiliki silakan salurkan melalui jalur hukum, kalau ada pidananya silakan laporkan ke Polres, kalau perdata gugat secara resmi ke pengadilan dengan dokumen yang dimiliki.
“Jangan tanah dikapling-kapling lalu dijual kepada masyarakat lain dengan membuat akta jual beli yang seolah-olah benar dan sah tapi fiktif. Yang fatal ada yang dibuatkan akta jual beli dan bersertifikat lagi,” sebut Dodi Rahmawan.
Ditambahkan, pihaknya juga belum ada menerima dokumen-dokumen resmi terkait kepemilikan tanah tersebut. Tidak mungkin pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya, dan polisi hadir hanya untuk mengamankan. Untuk sementara ini di lokasi akan ditempatkan polisi dan didirikan pos penjagaan, imbuh Dodi Rahmawan. (analisa)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.