Banda Aceh - Pelanggaran pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sering dilakukan aparat pemerintahan. Beberapa poin yang dilanggar diantaranya pelaksanaan hukuman cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun. Namun hal ini sering tidak diindahkan aparatur pemerintahan, seperti yang terjadi dalam hukum cambuk di Meunasah Gampong Rukoh, kemarin.

Selain itu pasal yang dilanggar adalah pasal 262 ayat 4 Qanun 7 tahun 2013 yang berbunyi jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter. Bagaimana aparatur pemerintahan menegakkan aturan jika Qanun saja masih tidak diindahkan. (red)
Facebook Comments

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.