Banda Aceh - Ternyata di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), sudah beberapa bulan yang lalu dipasang banner larangan bagi para penumpang untuk mengeluarkan candaan soal bom. Namun, Jumat (15/1), seorang warga Aceh Singkil mengeluarkan gurauan itu.
Pantauan wartawan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (18/1), terlihat ada sebuah banner bertuliskan “Jangan Pernah Bercanda Soal Bom” yang ditempatkan oleh pengelola bandara, PT Angkasa Pura II, tak jauh dari sinar X (x-ray), tepatnya di pintu masuk pemeriksaan utama.
“Banner itu sudah dipasang dua bulan lalu,” kata seorang petugas Bandara SIM yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun, pihak bandara mengaku heran dengan sikap seorang warga yang bercanda dengan hal-hal yang tidak pantas. Selain bisa menakuti penumpang lain, juga bisa membuang waktu orang lain yang hendak pergi ke suatu tempat.
Dalam pernyataan banner itu, juga dituliskan, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-aku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.
Adapun sanksi yang diberikan, jika melanggar UU tersebut, sesuai dengan Pasal 437, di antaranya setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf e, dipidana penjara paling lama satu tahun.
Kemudian, dalam tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Lalu, dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (analisa)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.