Medan - Warga Aceh kembali ditangkap di Medan karena kasus narkotika. Kali ini warga Sawang, Aceh Utara bernama Murdani (20) ditangkap karena membawa 10 bal ganja kering ke Medan. Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut.
” Ya benar, pelaku kami amankan dari terminal bus PMTOH di jalan SM Raja. Kami menangkap karena gerak gerik nya sangat mencurigakan,” ujarnya.
Tersangka diancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (red)
Facebook Comments
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.