Bawa Ganja Penumpang Putra Pelangi Ditangkap Polisi

aceh-new-main-landing

Sumut - Polres Langkat menangkap dua penumpang bus asal Aceh, pada Minggu (31/1) dini hari. Keduanya terbukti membawa 19 kilogram ganja dalam razia di depan Pos Polisi Sei Karang, Kecamatan Stabat.

“Dua penumpang yang ditangkap itu satu perempuan dan satu laki-laki,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan di Stabat, Minggu (31/1).

Seperti dilansir Antara, kedua warga asal Aceh yang ditangkap membawa ganja itu adalah PONI (52) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Kaurani Uma, Kelurahan Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AN (29) dengan alamat yang sama.

Ridwan mengungkapkan, Penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka menaiki bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7540 AA dalam razia pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Jetliner_PT-Putra Pelangi Perkasa_22

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, mereka terlihat terkejut, langsung petugas curiga dan memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang diperiksa itu,” ucapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dari bagasi bus sebuah kotak berisi 10 kg ganja dan dalam sebuah tas berwarna hitam 9 kg ganja. “Begitu menemukan ganja, petugas langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjut Ridwan, kedua tersangka mengungkapkan bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari temannya Diana, warga Cunda Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan. Mereka diiming-imingi upah sebesar Rp 1 juta jika ganja tersebut berhasil sampai ke Kota Medan.

“Mereka sudah dua kali membawa ganja, namun upaya yang pertama kali berhasil lolos ke lokasi tujuan,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (merdeka)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply