Banda Aceh - Terkait konser Adi Bergek di Taman Sri Ratu Safiatudin, Sabtu (12/3) malam, ketika mengajukan Izin penyelenggaraan kegiatan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara/penanggungjawab kegiatan telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan acara tersebut akan memenuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003.
Dalam pernyataan tersebut, pihak penyelenggara menyatakan akan memenuhi antara lain, Para Pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, Materi, bentuk, cara penampilan idak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.
Selanjutnya Panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara. Petugas Satpol PP dan WH memang bisa membubarkan kegiatan ketika sudah melanggar aturan yang ada, namun dengan penonton yang mencapai puluhan ribu tentu petugas mengalami kesulitan.
Selama ini belum ada Qanun tentang keramaian, untuk itu kita akan segera siapkan regulasinya minimal dalam bentuk Perwal. Kasus ini hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita bahwa untuk ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa harus sesuai dengan syariat Islam.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh EO hendaknya harus sesuai dengan norma-norma islam dan kearifan lokal. Budaya Islami dalam segenap aktifitas masyarakat di tempat-tempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian perlu kiranya didukung dan terus ditumbuhkan. (sajanilliza)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.