Banda Aceh - Berbagai cara dilakukan pekerja seks komersial di Aceh untuk mengaet pelanggan. Jika sebelumnya mereka kerap mangkal di salon-salon, kini sudah mengunakan teknologi smartphone untuk menjalankan bisnisnya. Kepala seksi penegakan peraturan undang-undang dan syariat islam Evendi A Latif mengatakan tertangkapnya seorang perempuan yang sedang menunggu jemputan ‘agen’ menambah daftar panjang aksi pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
Satpol PP WH menangkap wanita muda inisial DD (23) saat menunggu jemputan, ternyata yang menjemputnya adalah petugas Satpol PP dan WH yang sedang menyamar. “Petugas kami menyamar dan memboking perempuan ini melalui bbm, sesuai kesepakatan tarif yang diminta perempuan ini Rp 150 ribu, ketika perempuan ini masuk ke dalam mobil petugas langsung kami bawa ke markas di Balaikota,” ujarnya kepada harianmerdeka.com
DD mengakui belum menerima bayaran sesuai kesepakatan. “Awak belum terima duet bang, udah ditangkap pulak, biasanya duet 150 ribu itu bagi dua sama agen, awak cuma dapat 75 ribu sekali short time,” katanya.
Evendi menjelaskan pihaknya sudah memanggil keluarga tersangka untuk membuat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi aksinya. (red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.