Banda Aceh - Hakim PN Banda Aceh menggelar sidang putusan terhadap bandar sabu Abdullah di PN Banda Aceh, Senin (21/12).
Petugas kepolisian mengawal ketat sidang tersebut. Pagar PN Banda Aceh ditutup dan dijaga polisi. Setiap pengunjung yang masuk ke area PN ditanya tujuan.
Abdullah dinyatakan bersalah memiliki sabu sebesar 78 kg. Hakim memutuskan Abdullah dihukum mati karena tidak ada unsur yang meringankan. Hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim mempersilahkan Abdullah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam tempo waktu 7 hari. (Red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.