Jakarta - Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3) malam.
Selain itu, Hak politik Irwandi Yusuf juga dicabut selama 5 tahun.
Sedangkan Staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara T.Saiful Bahri dituntut 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Facebook Comments

















