Empat Kadis Provinsi dan Kepala Biro Umum Terancam Dipecat Menpan RB, Siapa Saja?

aceh-new-main-landing
foto : facebook

Banda Aceh - Empat kepala dinas provinsi Aceh dan satu kepala biro terancam dipecat Menpan RB karena ikut dalam kegiatan politik bersama gubernur Aceh Zaini Abdullah. Mereka ikut dalam pertemuan relawan Zaini Abdullah di Kutacane, Minggu (27/3) kemarin.

Mereka adalah T. Asnal yang menjabat Kepala Biro Umum Setda Aceh, Al Hudri (Kepala Dinas Sosial Aceh), Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh) dan dr. M. Yani. M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) serta Ir. Samsulrizal (Kepala Dinas Pengairan).

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengingatkan semua pejabat negara untuk tidak ikut terlibat di Pilkada Serentak . Jika terbukti, pemerintah tak segan memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik di Pilkada.

Guna melakukan pengawasan itu, Yuddymembentuk satgas yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Satgas ini dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk selanjutnya diterjunkan ke wilayah-wilayah yang akan menggelar Pilkada serentak di bulan Desember mendatang.

Pada pelaksanaannya nanti, Satgas ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Nomor B/2355/M.PAN-RB/07/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Dan nantinya, tim ini akan berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah.

“Khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas serta penggunaan aset pemerintah oleh ASN,” terang Yuddy

Peringatan ini, lanjut dia, sudah disampaikan ke semua Pemda untuk ditindaklanjuti.

“Termasuk Satgas ini kami beri wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi si pelanggar. Bagi ASN yang terbukti terlibat kampanye dalam bentuk apapun, akan dijatuhi sanksi tegas. Paling berat sanksinya dipecat,” tegas Yuddy.

Bagi pelanggaran ringan, masih kata menteri asal Partai Hanura ini, sanksinya bisa berupa penundaan promosi, tunjangan kinerja hingga penundaan gaji. (red)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply