Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan menanggapi pemberitaan Serambi Indonesia terbitan Selasa (7/6) melalui akun facebooknya. Saat mengomentari pemberitaan halaman depan koran tersebut, Irwan Djohan menuliskan komentar,” Hehehe, yang maling, maling terus, yang teriak, teriak terus,” tulisnya.
Belum diketahui maksud dari komentar tersebut. Redaksi HarianMerdeka.com yang menelepon langsung ke nomor pribadinya belum dijawab meskipun terdengar nada sambung.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 40 persen dana otonomi khusus (otsus) yang merupakan jatah kabupaten/kota di Aceh selama ini ternyata diplot (dialokasikan) sepihak oleh bupati/wali kota, tanpa pernah dibahas bersama DPRK setempat. Untuk itu, mekanisme pengalokasian dana yang seperti ini akan ditinjau ulang dan harus melibatkan DPRK dalam pembahasannya.
Untuk kepentingan itu pula, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pekan lalu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
“Latar belakang pembentukan Pansus Dana Otsus itu adalah untuk mengevaluasi kembali penggunaan dana otonomi khusus yang telah berjalan delapan tahun di Aceh serta dana tambahan bagi hasil migas,” kata Ketua Pansus Dana Otsus DPRA, Drs Abdurrahman, kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (6/6).
Terungkapnya pengalokasian dana otsus secara sepihak ini, kata Abdurrahman, ketika baru-baru ini para anggota DPRK kabupaten/kota di Aceh membeberkan dalam pertemuan dengan DPRA bahwa usulan proyek dana otsus kabupaten/kota yang diajukan bupati dan wali kota, tidak pernah dibahas bersama DPRK.
Bupati dan wali kota, ungkap para anggota DPRK itu kepada DPRA, setiap tahunnya langsung mengusulkan proyek otsus kabupaten/kota, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan DPRA.
Kecuali itu, lanjut Abdurrahman, menurut informasi terbaru dari Tim Pengendali dan Percepatan Kegiatan (P2K) APBA Setda Aceh, dalam pelaksanaan proyek APBA 2016, sampai 3 Juni 2016, masih ada 746 paket dari 1.987 paket proyek dana otsus kabupaten/kota yang belum dilelang bupati dan wali kota di Aceh.
Kondisi itu, kata Abdurrahman, membuat kalangan DPRA menduga ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana otsus di kabupaten/kota. Makanya dana otsus jatah kabupaten/kota sebesar 40% yang ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota, sejak tahun 2014-2016 ini, perlu dievaluasi kembali. “Kita evaluasi, apakah semua dana otsus dan migas yang dikirim itu digunakan sesuai dengan ketentuan UUPA atau justru tidak?” kata politikus Partai Gerindra Aceh ini.
DPRA, lanjut Abdurrahman, sudah sepatutnya mengevaluasi kembali Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tersebut. Qanun itu merupakan hasil dari perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan dana Otonomi Khusus.
Pada saat Qanun Nomor 2 Tahun 2008 masih berlaku, lanjutnya, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh sepenuhnya masih dilakukan di tingkat pemerintah provinsi, meski kepada kabupaten/kota diberikan kuota untuk mengusulkan program yang dibiayai dari sumber penerimaan dana otsus mencapai 60%. Tapi sisanya, 40% lagi programnya diusul dari pemerintah provinsi.
Pada saat itu, kata Abdurrahman, semua usulan proyek otsus kabupaten/kota setelah selesai dikerjakan rekanan, dibayar oleh pemerintah provinsi. Jika proyeknya tidak selesai, maka dana silpa proyeknya tetap menjadi milik pemerintah provinsi dan tidak disalurkan ke kabupaten/kota.
Tapi setelah perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Qanun Nomor 2 Tahun 2013, kuota pembagian penggunaan dana otsus itu terbalik. Pemerintah Aceh (provinsi) menerima 60% dari total yang akan diterima dari pusat, sedangkan kabupaten/kota 40%. Tapi kuota dana otsus sebesar 40% yang diterima kabupaten/kota itu semuanya ditransfer ke kabupaten/kota, berdasarkan tahapannya.
Jika ada usulan proyek yang disampaikan kabupaten/kota kepada Pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun proyek itu tidak selesai, maka sisa dana proyeknya tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi. Sedangkan proyek yang tidak selesai itu, umumnya tidak dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga menjadi proyek telantar.
Pansus evaluasi dana otsus ini, kata Abdurrahman, harus bisa memberikan jawaban yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Aceh dan pemerintah pusat, kenapa Aceh sudah delapan tahun menerima dana otsus, tapi penduduk miskinnya masih tetap tinggi. Yakni, mencapai 17,11 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 11 persen.
Begitu juga jumlah penganggurannya mencapai 8 persen lebih dari 2,2 juta angkatan kerja, sementara rata-rata nasional sekitar 7 persen. Ini artinya, ulas Abdurrahman, ada yang belum tepat sasaran dalam pengalokasian dan penggunaan dan pemanfaatan dana otsus itu.
Jadi, lanjut Abdurrahman, mengingat tinggal 12 tahun lagi Aceh menerima dana otsus ini, maka harus digunakan sebaik mungkin, agar penduduk miskin Aceh yang masih banyak itu bisa menurun jumlahnya di bawah rata-rata nasional. “Oleh karenanya kita perlu melakukan evaluasi. Kalau perlu, pansus akan menggandeng BPK dan BPKP untuk mengaudit khusus dana otsus tersebut,” demikian Abdurrahman yang mantan aktivis LSM. (red/serambiindonesia)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.