Kalom! Warga Aceh Divonis 14 Tahun di Medan

aceh-new-main-landing

Medan - Dua kurir narkoba dijatuhi hukuman masing-masing 14 dan 15 tahun penjara. Mereka terbukti menjual 8,2 kg sabu-sabu.

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing Sabdi Abdullah alias Irwansyah alias Budi (35), warga Cot Aran Nurus Salam, Aceh Timur, dan Iskandar Z (35), warga Medan Krio Sunggal.

Sabdi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara Iskandar diganjar 15 tahun bui. Masing-masing juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3) sore. Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

dua-kurir-82-kg-sabu-dihukum-14-dan-15-tahun-penjara
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Mirdin.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar kedua terdakwa dijatuhi masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim langsung diterima kedua terdakwa. Sementara JPU Yunitri menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 30 Agustus 2015 jam 14.00 WIB, Iskandar dihubungi seseorang bernama Abang (DPO). Dia memberitahukan mengenai akan datangnya sabu-sabu.

Pada pukul 19.30 WIB, Iskandar mengendarai Avanza hitam BK 1053 QA. Dia menuju Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lokasi ini disebutkan sebagai titik transaksi sabu-sabu.

Petugas BNN juga mendapat informasi itu. Mereka meringkus Iskandar yang baru menerima paket dari seorang pria.

Mobil yang dikendarai Iskandar digeledah. Petugas menemukan 8 bungkus sabu dengan berat 8,2 Kg.

Pengembangan dilakukan. Mereka memburu Abang serta Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35). Sabdi ditangkap di lobby Hotel Grand Nusantara, Jalan Amal, Medan.

Dalam kesaksiannya, Sabdi mengaku diperintah seseorang bernama Amri (DPO) untuk mencari pembeli. Sementara Abang adalah pembeli yang dimaksud. (merdeka)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply