Pidie - Pemerintah Kabupaten Pidie terkesan tidak menghargai keberadaan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten penghasil politisi dan birokrasi di Aceh.Terungkap berdasarkan pernyataan dari Dinas Kesbagpolinmas Pidie. Kepala Kesbangpolinmas, Barol Walidin mengatakan tidak ada dana khusus diajukan pihak Kesbagpolinmas Pidie kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, untuk kelangsungan kehidupan atau operasional OKP dan Ormas
Pengakuan ini bertolak belakang dengan pernyataan legislatif yang membenarkan adanya dana dianggarkan untuk OKP dan Ormas kepada mereka. Ditenggarai tidak jelasnya keterbukaan informasi tersebut dapat membuka ‘pintu’ oknum dinas untuk menggelapkan dana tersebut, sehingga dugaan penggelapan dana dan penyelewengan anggaran dapat saja terjadi.
Barol Walidin, dijumpai wartawan mengatakan, menurut data mereka hingga Desember 2015, sebanyak 80 Ormas dan OKP terdaftar di dinasnya. Tapi hanya 65 lembaga aktif dan itu sudah termasuk yayasan di dalamnya.
“Kami tidak mengurus Yayasan, mereka mendaftar silahkan, kami hanya mengurus OKP dan Ormas serta LSM, itu juga hanya dalam bentuk verifikasi saja. Kalau sifatnya bantuan itu di DPKKD Pidie, termasuk bantuan kepada partai politik. Kami tidak pernah mengatur keuangan untuk Ormas,” ujarnya.
pernyataan Kakesbagpolinmas Pidie, jelas berbeda jauh dari pengakuan Wakil Ketua DPRK Pidie, Jamaluddin, kepada Rakyat Aceh, mengaku ada pengajuan dan operasional OKP dan Ormas dari Kesbagpolinmas.
Jamaluddin mengaku Tahun 2015 sudah pernah dianggarkan, begitu juga dengan Tahun 2016, sudah disahkan. Namun, dia mengaku lupa jumlah total bantuan kepada seluruh OKP dan Ormas yang ada di Pidie. Dia menyarankan agar mengenai nominal diarahkan kepada DPKKD.
“Ada mereka (Kesbagpolinmas) ajukan kepada kami, karena itu sektor mereka, kalau mereka tidak ajukan mana tahu kami anggarkan berapa, malah sudah dianggarkan lagi. Mengenai jumlahnya DPKKD lebih tahu, silahkan tanya nominalnya kesana, kalau masalah angka-angka,” terang Politisi Partai Nasdem Pidie tersebut.
Hal senada juga dibenarkan Ketua Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, saat dihubungi Rakyat Aceh, melalui Blackberry Messenger, mengaku mengenai OKP dan Ormas itu yang mengajukan kebutuhan atau dana operasional mereka adalah Kesbagpolinmas.
Sementara jika ada kegiatan lainnya mereka bisa langsung dengan Pemkab Pidie atau langsung ke Bupati Pidie. Untuk Pidie juga telah diajukan Kesbagpolinmas terkait dana Ormas dan OKP. “Saya tidak ingat jumlah total dana diberikan, karena semua ada di laporan, “jelas Ketua yang membidangi Pemerintahan, Politik dan Sosial Masyarakat tersebut.
Sama halnya dengan penjelasan dari Akademisi Universitas Jabal Ghafur Sigli, Awaluddin, dia mengaku jika bicara sektor anggaran Ormas dan OKP itu ada di Dinas Kesbagpolinmas, tapi bukan berarti tidak boleh tanggani langsung Bupati Pidie atau Sekda.
Namun setahu dia, untuk operasional atau bisa dikatakan kelangsungan hidup OKP dan Ormas, diajukan dananya oleh Kesbagpolinmas kepada Legeslatif atau Eksekutif, sementara bisa juga diajukan langsung oleh lembaga OKP dan Ormas yang bersangkutan kepada Pemkab, Jelas Magister Administrasi Negara Universitas Indonesia tersebut kepada Rakyat Aceh.
Advokat hukum Pidie, Muharramsyah SH, kepada Rakyat Aceh, Kamis (4/2), mengatakan setahu yang dia jalani dahulu saat masa perkuliahan bahwa dana mobiler dan operasional OKP atau Ormas itu berasal dari Kesbagpolinmas, tapi dia tidak tahu aturan baru dewasa ini.
Menilai adanya perbedaan penjelasan antara Eksekutif dan Legeslatif di Pidie mengenai leading sektor dana OKP dan Ormas, maka tidak tertutup kemungkinan ada niat dari eksekutif yang menginginkan penyelewengan dana tersebut.
“Jika tidak terbuka, maka ada indikasi ingin menyelewengkan. Jika masih tidak terbuka, maka jaksa sudah boleh bergerak,” Pungkas mantan Aktivis Unigha Sigli tersebut yang sedang mengemban Magister Hukum di Unsyiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pidie, Mustafa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, Amiruddin, tidak bisa dimintai keterangan oleh Rakyat Aceh, dengan alasan sedang mengikuti rapat. (rakyataceh)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.