Mantan Kepala PT Pertani Aceh Ditahan

aceh-new-main-landing

Blangpidie - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan mantan Kepala PT Pertani Persero) Pemasaran Cabang Aceh, Ir Budijono terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan cadangan benih nasional tahun 2011 senilai Rp6,41 miliar.

Kapolres Abdya AKBP Hariajadi kepada wartawan di Blangpidie, Jumat mengatakan, selain Budijono, pihaknya juga menahan Sukimin, mantan Kasie proyek pemerintah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengadaan dan penyaluran bantuan CBN benih kacang kedelai sebanyak 520.000 kilogram tahun 2011.

Hairajadi yang didampingil Wakapolres Kompol Wahyudi Sabara menjelaskan, Budijono yang menjadi Kepala Pertani Cabang Aceh periode 2011-2012 itu tercatat warga Desa Kali Bangor, Kecamatan Kali Bangor, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah, sementara Sukimin warga Desa Peniti, Kecamatan Baiturahman, Banda Aceh

“Yang bersangkutan ditahan berdasarkan hasil audit BPKP pada 1 September 2015. Dari laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan, maka negara dirugikan sebanyak Rp6, 410 miliar,” katanya.

Kasus korupsi melibatkan atasan dan bawahan PT Pertani (Persero) Cabang Pemasaran Aceh ini terjadi pada tahun 2011, dimana Direktorat Tanaman Pangan Kementerian RI menganggarkan anggaran penyediaan benih kedelai bersama biaya distribusi dan biaya pengelolaan sebesar Rp6, 41 miliar.

20160318DSC_0220

“Anggaran berjumlah Rp6,41 miliar itu untuk pengadaan dan penyaluran bantuan cadangan benih kedelai sebanyak 520.000 kilogram untuk petani Abdya yang sumbernya mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” katanya.

Kemudian, lanjutnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian bersama PT Pertani (Persero) Jakarta membuat kontrak Public Service Obligation (PSO) sebagai pelaksana pengadaan serta penyaluran bibit tersebut sampai kepada kelompok tani penerima di pedesaan.

Atas dasar kontrak tersebut, lanjutnya, pihak PT Pertani (Persero) tentu bartanggungjawab terkait pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit kedelai sampai ke titik bagi atau pada kelompok tani penerima di Kabupaten Abdya.

Alhasil, katanya, PT Pertani sebagai pelaksana hanya mengadakan bibit kedelai sebanyak 285. 440 kilogram yang dikirim ke gudang penyimpanan milik Dinas Pertanian dan Peternakan Abdya.

Benih-benih tersebut yang saat ini berada di gudang milik Dinas Pertanian Abdya tepatnya di Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Tangan-Tangan saat ini tidak dapat digunakan lagi akibat sudah busuk.

“Jadi, sisa bibit sebanyak 234. 500 kilogram lagi itu tidak diadakan, namun laporan yang dibuat oleh Kepala Pertani Pemasaran Aceh, Budijono bahwa khusus untuk kedelai party 520.000 kilogram untuk Abdya itu telah seluruhnya terealisasi,” katanya.

Selain Budijono, Polres Abdya menahan kedua tersangka itu karena telah membuat dan memalsukan berita acara serah terima barang pada kelompok tani termasuk memalsukan laporan ongkos angkut.

Untuk kasus ini, terangnya, Budijono dan Sukimin telah melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Hariajadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto mengatakan kasus tersebut mulai ditangani sejak 2015 dan setelah diperiksa saksi-saksi kelompok tani yang dikuti hasil audit BPKP baru ditetapkan maupun ditahan tersangkanya.

“Dua tersangka ini kita tahan sudah lima hari yang lalu di Mapores Abdya. Kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Blangpidie,” demikian Misyanto. (Antara)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply