Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukum bebas murni kepada Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim,SH, dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan lahan Pembanguan Kelapa Sawit (PKS) di Dusun Lhokgayo Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya sebesar Rp 764,3 juta, Kamis (18/11).
Menurut majelis, yang diketuai oleh Muhifuddin didampingi hakim anggota, Saiful As’ari dan Hamidi Djamil, mantan Bupati Abdya tersebut tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan serta harus dipulihkan nama baiknya.
“Dari fakta-fakta persidangan, Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan, serta nama baiknya harus dipulihkan,” ujar Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhifuddin membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 31 orang saksi dan tiga orang ahli, dan 7 saksi meringankan dan 3 ahli yang dihadirkan penasehat hukum, maka Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah.
“Dari saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, maka diperoleh, dakwaan JPU tidak terbukti,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pemindahan lokasi dari Gunung Samarinda yang merupakan lokasi awal yang disepakati pemerintah dengan pemilik tanah dengan harga Rp 4000 per meter atau Rp 40 juta per hektar ke lokasi sekarang, dilakukan oleh panitia, karena tiba-tiba pemilik tanah menaikkan harga menjadi Rp 100 ribu per meter atau Rp 1 miliar per meter.
“Selanjutnya, Yunus Mawardi dan Muslim Hasan melakukan negosiasi dengan Jasman Umar dan difasilitasi oleh Kapolres Abdya, namun pihak Jasman bersikukuh tanah tersebut harus dibayar Rp 100 juta per hektar,” ungkap.
Karena tidak tersedianya dana, lanjutnya, Yunus Mawardi dan Muslim Hasan mengajukan telaah staf kepada Bupati Abdya yang meminta untuk dilakukan pemindahan lokasi baru.
“Selanjutnya, Akmal mengeluarkan surat dan meminta agar panitia mencari lokasi baru dan lokasi yang layak secepatnya, dan didapatlah di Desa Lhokgayo yang dinilai layak untuk pembangunan pabrik Kelapa Sawit setelah mencari tiga lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, saat dilakukan pembebasan lahan untuk PKS pada tahun 2011, pihak Pemda Abdya mengganti rugi sebesar Rp 30 juta per hektar kepada para pemilik tanah atau jauh lebih murah dari harga sebelumnya, dimana tahun 2009 pemkab Abdya di dekat lokasi tersebut telah melakukan pembebasan sebesar Rp 50 juta per hektar kepada pemilik tanah.
“Jadi, unsur memperkaya diri tidak terbukti,” ungkapnya.
Selain itu, Majelis hakim menilai dakwaan yang disampaikan JPU tentang tidak dibentuknya panitia untuk pembebasan lahan tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan.
“Maka dalil JPU tentang dakwaan tersebut tidak terbenuhi,” tegasnya.
Meskipun terdakwa tidak membentuk tim penafsir harga atas tanah, lanjutnya, majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh panitia dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 3000 per meter telah profesional dan jauh lebih dari menghematkan uang negara.
“Sehingga apa yang disampaikanoleh JPU, haruslah dikesampingkan,” pungkasnya.
Disambut Allahuakbar
Dalam putusan tersebut, turut hadir seratusan masyarakat dari sejumlah kalangan dan saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, sontak masyarakat yang hadir dalam sidang mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah, Allahuakbar,” ucap seratusan hadirin yang hadir kompak dan Akmal Ibrahim turut sujud syukur.
Sementara itu, Mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim seusai sidang kepada sejumlah wartawan mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah selalu setia mendampingin kasus ini sampai dengan selesai. Akhirnya kebenaran juga terungkap,” ucapnya singkat. [ajnn]
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.