Banda Aceh - Polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan lima pelanggar syariat Islam dalam operasi rutin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kelima yang diamankan dalam operasi rutin pada Rabu (22/6) dini sudah dikembalikakan kepada keluarga.
Adapun lima pelanggar tersebut yakni, Meta Triani, warga Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh serta. Nadia dan Devia Zahara, warga Gampong Lampaseh, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Sedangkan dua lainnya, Iswandi dan Nurfaiza diserahkan warga Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pasangan ini diamankan karena berbuat khalwat atau mesum.
Yusnardi mengatakan, tiga wanita pelanggar syariat Islam tersebut diamankan di kafe trotoar jalan di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh. Ketiganya diamankan karena berada di jalanan pada dini hari.
“Mereka diamankan karena larut malam masih berada di luar rumah tanpa didampingi muhrimnya. Dari tiga perempuan itu, seorang di antaranya sudah beberapa kali diamankan petugas WH,” ungkap Yusnardi.
Sedangkan pasangan Iswandi dan Nurfaiza diamankan karena kedapatan berbuat mesum oleh warga. Lalu, warga menyerahkannya kepada petugas WH. Saat ditangkap keduanya masih berpakaian lengkap. Keduanya berasal dari Aceh Timur dan bekerja di kawasan Peunayong.
“Iswandi dan Nurfaiza masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti melanggar qanun jinayah, keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya cambuk,” ungkap Yusnardi.
Sementara, untuk tiga perempuan muda yang diamankan di kafe trotoar jalan hanya menjalani pembinaan. Mereka juga diminta tidak mengulangi alasannya.
“Petugas mengamankan mereka karena hingga tengah malam berada di luar rumah. Ini juga untuk melindungi mereka. Kami akan panggil orang tua atau ibu kos mereka,” kata Yusnardi.
(red/antara)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.