Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.118.500. UMP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 itu lebih besar 11,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1.900.000.
Namun hal ini menjadi bahan tertawaan para honorer dan pegawai kontrak yang ada di kantor Gubernur Aceh. “Ka mabok pemimpin kamoe, perusahaan disuruh bayar sesuai UMP, nah kami yang kerja kontrak di kantor gubernur hanya bergaji Rp 1,5 juta sebulan. Buruh saja gajinya lebih tinggi dari kami, namun apa daya sulit cari kerja sekarang, kami ini hanya bisa gali lobang tutup lobang,” ujar pegawai kontrak yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan redaksi harianmerdeka.com menemukan adanya pegawai kontrak sukarela yang digaji Rp 300 ribu sebulan. Hal ini terdapat di sejumlah dinas yang ada di kabupaten-kabupaten di Aceh. Terkadang gaji Rp 300 ribu itu hanya mereka terima setelah dirapel beberapa bulan, sangat menyedihkan.
Sudah menjadi rahasia umum, jika SKPA di Aceh ramai dipenuhi para honorer atau kontrak yang rela digaji rendah dengan harapan bisa menjadi PNS kelak. Beginilah fenomena yang terjadi di bumi serambi Mekkah yang menegakkan Syariat Islam.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.