PNS Nakal Digaruk Satpol PP Lhokseumawe

aceh-new-main-landing

Lhokseumawe - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menjaring 41 pegawai negeri sipil di sejumlah warung, karena bolos pada jam kerja.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Irsyadi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan, dalam penertiban kedisplinan, selain didapati PNS yang bekerja pada instansi Pemko Lhokseumawe, juga banyak didapati PNS yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Sebanyak 26 orang diantaranya, merupakan PNS yang bekerja dan bertugas pada Pemkab Aceh Utara, sedangkan 15 orang lainnya PNS yang bekerja di Pemko Lhokseumawe. Semua PNS yang didapati sedang berada di luar kantor tersebut didata oleh petugas,” ujar dia.

20140619IMG_6673
Irsyadi menambahkan, mengenai adanya PNS Pemkab Aceh Utara yang didapati di sejumlah warung kopi saat jam kerja, pihaknya tetap akan melakukan penertiban dan mendatanya, karena berada di wilayah hukum Pemko Lhokseumawe.

“Setiap yang memakai seragam PNS dalam wilayah Kota Lhokseumawe didapati sedang berada warung kopi ataupun di tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta masih dalam jam kerja, tetap akan kita tertibkan. Meskipun PNS dari luar Pemko Lhokseumawe, karena berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe,” tegas Irsyadi.

Terkait dengan upaya penegakan kedisiplinan PNS tersebut, ia menyatakan, pihaknya akan meneruskan ke instansi yang berwenang untuk ditindak lanjuti.

“Jika PNS yang bekerja di Pemko Lhokseumawe, datanya akan diteruskan ke Wali Kota Lhokseumawe melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe. Sedangkan bagi PNS yang berasal dari Aceh Utara, pihaknya akan meneruskan ke Bupati Aceh Utara melalui Satpol PP Kabupaten Aceh Utara,” jelas dia. (antara)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply