Ramli Bahar Kembali Aktif Jadi Sekda Abdya

Blangpidie - Ramli Bahar, kembali aktif menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), setelah nonaktif sekitar sembilan bulan dalam rangka mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.

Bupati Abdya Jupri Hassannuddin di Blangpidie, Selasa mengatakan, Ramli Bahar kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekda Abdya setelah keluarnya keputusan bebas dari pengadilan tinggi Aceh beberapa waktu lalu.

“Ramli Bahar tidak pernah diberhentikan dari jabatan Sekda. Berhubung ada proses hukum yang wajib dijalankan, sehingga dinonaktifkan untuk sementara, bukan diberhentikan,” katanya.

20151203DSC_0040

Ia menjelaskan, Ramli Bahar kembali menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Sekda Abdya pada Kamis (18/2) setelah nonaktif lebih kurang sekitar sembilan bulan saat menjalani proses hukum.

Dalam waktu sembilan bulan tersebut, jabatan Sekda Abdya dipegang oleh Thamrin, yakni kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Kabupaten, selaku pelaksana tugas sampai dikeluarkannya keputusan bebas dari pengadilan tinggi Aceh terhadap Ramli Bahar.

Dalam keputusan banding tersebut, lanjutnya, Ramli Bahar tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Teuku Peukan Abdya sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.

“Dalam keputusan banding tersebut, Setda Abdya divonis bebas, serta memulihkan hak-haknya, baik kedudukan maupun harkat serta martabatnya. Jadi, dalam hal ini kita profesional saja,” katanya.

Kendatipun demikian, lanjutnya, pihaknya tetap berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana pada saat Mahkamah Agung memberikan keputusan lain, Pemkab Abdya juga mengambil keputusan lain.

“Jadi, kita ikuti aturan yang berlaku. Jika nanti Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan lain, tentu kita juga demikian. Jadi, sekarang kita memulihkan hak-haknya dulu sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Aceh,” demikian Jupri Hassannuddin. (Antara)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply