Banda Aceh - Ratusan botol berisi minuman keras berbagai merek hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dimusnahkan.
Pemusnahan dengan cara memecahkan botol minuman keras tersebut dipusatkan di Balai Kota Banda Aceh, Senin, usai apel gabungan yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal.
Turut dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli serta unsur pimpinan daerah lainnya.
Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal mengatakan ada 297 botol minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan. Ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan setelah melalui proses hukum.

“Ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP dan WH sejak setahun terakhir dan berbagai tempat di Banda Aceh,” kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.
Wali Kota Banda Aceh tersebut menegaskan pemusnahan minuman keras tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan syariat Islam.
“Mengonsumsi minuman keras memiliki dampak bagi peminumnya dan juga keluarganya. Karena itu, Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras,” kata dia.
Wali Kota menyebutkan, hukuman bagi yang terlibat minuman keras cukup berat. Selain ditahan selama proses penyidikan dan persidangan, juga dihukum puluhan kali cambuk di hadapan orang ramai.
“Karena itu, kami mengimbau jangan ada lagi masyarakat terlibat miras karena hukumannya berat. Dampak miras ini juga merusak kesehatan,” kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.
Wali Kota Banda Aceh itu juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP dan WH mengintensifkan razia minuman keras serta pelanggaran syariat Islam lainnya.
“Selain itu, tingkatkan koordinasi dengan TNI/Polri dalam menertibkan raziai minuman keras dan lainnya. Dana apa yang dilakukan ini merupakan perintah agama serta diamanahkan oleh konstitusi,” kata Hj Illiza Saaduddin Djamal. (Antara)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.