Rumah Mantan Walikota Mawardy Nurdin Disita Kejari Karena Dugaan Korupsi

<

Banda Aceh - Rumah mantan Wali Kota Banda Aceh, almarhum Mawardy Nurdin, disita terkait kasus dugaan korupsi di Politeknik Aceh sebesar Rp11 miliar.

“Rumah disita karena diduga ada dana kasus korupsi Politeknik Aceh mengalir ke untuk pembangunan rumah tersebut. Rumah itu disita sebagai barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa.

Husni Thamrin menyebutkan, rumah mantan Wali Kota Banda Aceh yang disita tersebut berada di kawasan Peurada, Banda Aceh. Rumah tersebut disita beberapa waktu lalu oleh penyidik kepolisian atas petunjuk kejaksaan.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Hamka, Husni Thamrin menyebutkan diduga ada aliran dana korupsi Politeknik Aceh untuk membiayai pembangunan rumah tersebut.

“Rumah itu dibangun kontraktor senilai Rp1,2 miliar. Kontraktor menagih kepada Mawardi Nurdin waktu itu. Oleh Mawardi Nurdin, memerintahkan Elfina, bendaharanya waktu itu segera melunasinya,” kata dia.

Bendahara Mawardi Nurdin, kata dia, diduga membayar biaya pembangunan rumah tersebut dari dana Politeknik Aceh. Sebab itu, rumah mantan Wali Kota Banda Aceh tersebut disita sebagai barang bukti kasus korupsi.

Husni Thamrin menjelaskan, kasus korupsi Politeknik Aceh tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Proses persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi.

Kasus korupsi ini menjerat empat orang sebagai terdakwa, yakni Elfina selaku bendahara Wali Kota Banda Aceh, Zainal Hanafi yang juga Direktur Politeknik Aceh. Serta Sibran selaku Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh dan Ketua Yayasan Politeknik Aceh Ramli Rasyid.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun anggaran 2011, Politeknik Aceh menerima bantuan hibah Rp4,76 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Rp300 juta dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada tahun anggaran 2012, Politeknik Aceh kembali menerima bantuan Rp5,49 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Rp300 juta dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Total bantuan tersebut mencapai Rp11 miliar. Dari jumlah keseluruhannya, diduga bantuan tersebut ada tindak pidana korupsi sebesar Rp2,3 miliar. Tindak pidana korupsi Politeknik Aceh ini ditangani oleh Polresta Banda Aceh. (antara)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply