Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Tim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh - Tiga pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap satuan narkoba polres Banda Aceh. Dari ketiga pelaku masing-masing, AI (30), AL, (20) dan SN (27), polisi menyita 37 paket sabu senilai Rp 20 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH ketigannya ditangkap Di Desa Kandang Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Rabu lalu setelah kepolisian mendapat laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan, personil langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan.

“Ada 6 pelaku sebenarnya ditangkap namun tiga diantarannya pengguna saja dan diluar dari kelompok ini,”kata Kombes Pol T Saladin, Selasa (7/6) di Banda Aceh.

Menurut Kombes Pol T Saladin, selain tersangka, personil satuan narkoba yang tergabung dalam tim Bungong Jeumpa, juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai RP, 785.000,” dan timbangan elektrik.Personil yang melakukan penangkapan juga mengamankan tiga unit Handphone , tiga unit sepeda motor.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pengungkapan sindikat sabu ini semoga peredaran sabu di kota Banda Aceh dapat semakin ditekan,”kata Kombes Pol T Saladin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tribratanewsaceh)

Facebook Comments

Be the first to comment

Leave a Reply