WH Banda Aceh Amankan PSK dan Gelandangan

0
Satpol PP WH Banda Aceh patroli 24 jam di kawasan rawan pelanggaran syariat

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menugaskan Satpol PP WH Kota Banda Aceh meningkatkan operasi untuk memberantas pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.

Hasilnya Minggu dinihari tadi, (21/1) Satpol PP WH Banda Aceh berhasil meringkus wanita malam yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Gang Mabok, Peunayong, Banda Aceh.

Gang Mabok memang dikenal sebagai lokasi mangkalnya wanita malam untuk menunggu lelaki hidung belang.

Aksi penangkapan dipimpin Komandan 2 Buru Sergap, Hamdani, SPdI sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Yusnardi melalui Kabid Penegakkan Syariat, Evendi mengatakan petugas mulai bergerak dari jam 22.00 - 06.00 WIB.

“Tim bergerak ke lokasi-lokasi yang rawan indikasi maksiat, tim anti maksiat ini merespon cepat laporan warga melalui call center Satpol PP WH,” katanya.

PSK dan gelandangan yang ditangkap ini lalu diamankan di kantor Satpol PP WH kota Banda Aceh.

“Sampai saat ini PSK dan gelandangan masih kita amankan di kantor, dan nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dibawa ke rumah singgah,” katanya.

Sementara itu, warga Kuta Alam, Zulfikar berharap aparatur desa Peunayong bisa mengaktifkan Siskamling agar lokasi maksiat di sekitar Peunayong hilang dari muka bumi ini.

“Ini kami liat ketua pemuda Peunayong, semangat kali basmi maksiat di Banda Aceh, tapi di gampongnya sendiri, lokasi maksiat masih banyak beraktivitas para pelaku, kalau bukan orang gampong yang jaga gampong siapa lagi,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan pemko tidak mentolerir sedikitpun aksi pelanggaran syariat. “Masyarakat bisa laporkan langsung ke call center Satpol PP WH jika melihat aksi pelanggaran syariat. Call center ini saya perintahkan beroperasi 24 jam nonstop,” kata Aminullah.

Berdasarkan data resmi Satpol PP WH Banda aceh, dibawah kepemimpinan Amin-Zainal, pelanggaran syariat Islam menurun hingga 40 persen di tahun 2017.

Sedangkan pelaku pelanggaran syariat di Banda Aceh berdasarkan data resmi Satpol PP WH, 77 persen pelaku bukan warga Banda Aceh.

 

 

Facebook Comments