Banda Aceh - Pemerintah kota Banda Aceh gencar melaksanakan penertiban tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat.
Tim Satpol PP WH Kota Banda Aceh, kini setiap malam berkeliling kota untuk menjaga ketertiban sosial.
Tim Satpol PP WH juga merazia sejumlah kost-kostan di kawasan Gampong Laksana karena daerah ini cukup ramai pendatang.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Yusnardi melalui Kabid Penegakkan Syariat, Evendi mengatakan ada ditemukan sejumlah pasangan yang tidak memiliki buku nikah.
” Mereka tidak memiliki buku nikah resmi, hanya memiliki surat keterangan menikah siri. Nikah siri ini memang diakui oleh agama tetapi tidak diakui negara,” kata Evendi.
Ada beberapa temuan surat nikah yang tidak disertai saksi-saksi dalam surat nikah itu. Biasanya surat keterangan nikah siri ikut dituliskan nama saksi yang hadir.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berharap pemilik kost-kostan di Banda Aceh untuk selektif menerima para penyewa. Dan ikut mengawasi jika ada pasangan yang bukan muhrim ingin menyewa kamar kost.
“Bersama kita jaga gampong kita dari adanya maksiat, kalau bukan warga siapa lagi,” kata Aminullah.
Data resmi Satpol PP WH Banda Aceh, ternyata 77 persen pelaku syariat bukan warga Banda Aceh.



