PIDIE JAYA - Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mulai diberlakukan pada 1 September 2017.
Namun hingga kini, dari 25 orang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, baru 11 unit mobil dinas dikembalikan ke pemerintah setempat.
Padahal sesuai PP tersebut, seluruh anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan, kecuali ketua dan wakil ketua dewan.
Sekretaris Dewan DPRK Pidie Jaya, Abubakar yang dikonfirmasi AJNN via seluler, Rabu (22/11) mengatakan, jumlah mobil dinas DPRK Pidie Jaya sebanyak 25 unit. Namun yang harus dikembalikan sebanyak 23 unit. Pasalnya satu unit mobil dinas ketua DPRK dan dua unit mobil dinas wakil ketua.
Dikatakannya, dari semenjak PP nomor 18 tahun 2017 itu ditetapkan, hingga kini baru 11 anggota wakil rakyat Pidie Jaya yang mengembalikan mobil dinasnya.
“Yang harus dikembalikan mobil dinas anggota DPRK yaitu 23 unit, dan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah sebanyak 11 unit,” katanya.
Sekwan Abubakar menjelaskan, batas akhir pengembalian mobil dinas tersebut ketika tunjangan transportasi yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) dicairkan.
“Pengembalian mobil dinas ke pemerintah dari anggota dewan sudah mulai berangsur-angsur. Kemungkinan dalam pekan ini atau pekan depan, mobil dinas DPRK sudah dikembalikan semuanya. Batas akhir penyerahan mobil ketika tunjangan transportasi sudah ada, dan terkait hal tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2017,” ujar Abubakar.
Ia menambahkan, mobil dinas anggota dewan yang telah dikembalikan saat ini dikumpulkan di Pendopo Bupati setempat. Setelah semua anggota dewan mengembalikan mobil dinas tersebut, baru akan dilakukan pengembalian secara simbolis.















