Jakarta - Gugatan Calon Bupati Aceh Timur yang diajukan oleh Ridwan Abubakar ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin (3/4) di Jakarta.
Hakim mengatakan alasan penolakan karena minimal perbedaan suara yang cukup jauh antara Nek Tu dan Hasballah M Thaib.
Facebook Comments











