Haji Uma Bantu Advokasi Warga Aceh yang Bunuh Preman di Medan

Banda Aceh - Staf ahli Haji Uma mengunjungi 3 warga Aceh yang ditahan karena membela diri saat diserang preman bertato di Medan.

Berikut ditulis Muhammad Daud, dalam status Facebooknya.

" Kemarin saya mewakili Haji Uma menjenguk 3 warga Aceh yang hebat, sekarang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Preman Medan di warung Mie Aceh Pasar Baru Medan

Mereka sekarang ditahan di Polrestabes Medan yg dijerat pasat 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Seharusnya mereka dibebaskan krn menyelamatkan diri dari premanisme yang ingin menghabisi nyawanya

Mungkin mereka termasuk org kampung saudara:

Mahyudi asal Desa Meuke Beurabo Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Mahyudi sudah 20 tahun lebih merantau ke Medan dan sudah 2,5 thn mengelola usaha Mie Aceh Pasar Baru. Mahyudi dikenal orang yang cukup baik, tidak sedikit penjual mie Aceh di medan hasil didikan Mahyudi

Mahyudi memiliki seorang istri dan 3 org anak yang masih berusia 10thn, 7thn dan 2thn

Agussalim (Kepala botak) warga asal Desa Meuke Beurabo Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Agussalim memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih berisia 5thn dan 1thn. Sekarang istri dan anak Agussalim tinggal di kampungnya Desa Meuke Beurabo Padang Tiji, sementara Agussalim mencari nafkah di kota medan.

Agussalim sudah 15 tahun merantau ke medan, di kedai mie Aceh tersebut agussalim baru bekerja 8 bln

Mursalin warga asal Desa Karieng Kec. grong-grong Kab. Pidie. Mursalin tidak bekerja di warung yang dikelola Mahyudi, Mursalin mengelola usaha Mie Aceh di daerah Multatuli Medan namun Mursalin sering minum kopi di warung mie Aceh yang dikelola Mahyudi di Pasar Baru, malam itu kebetulan mursalin ada di warkop tersebut

Mursalin memiliki seorang istri dan 2 org anak yg masih berusia 3thn dan 2,5 Bulan

Mursalin sudah 10 tahun merantau ke Medan sementara anak istri tinggal di kampungnya di Aceh

Mereka sangat mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Aceh untuk kebebasannya dari masalah ini. "

Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan, serta bertemu pengacara mereka, H Syarwani SH.

Dalam video yang direkam oleh Muhammad Daud itu, Syarwani menceritakan, malam itu Abadi Bangun datang ke kafe Mahyudi lalu meminta nasi secara paksa dan tidak membayar. Agussalim yang bertugas menjawab akan melapor dulu pada Mahyudi selaku bos kafe tersebut. “Lalu dia marah dan memecahkan steling rak. Abadi lalu pergi dan ternyata dia balik lagi membawa parang dan menyerang,” katanya.

Di sini lah mulai ada perlawanan dari Mahyudi selaku pemilik kafe yang bertanggung jawab mengamankan suasana di kafenya itu. Mahyudi dengan sigap menangkis parang yang dihujam ke ke dirinya. Dia berhasil, namun jempolnya luka sobek karena menangkis parang Abadi Bangun.

Setelah itu, terjadi perkelahian, Mahyudi yang harus terus membela diri tetiba mengambil kayu dan memukul Abadi Bangun lalu jatuh tersungkur. “Karena dilihat ada balok, Mahyudi mengambil  untuk menyelematkan diri karena terancama jiwanya akan dibunuh. Lalu dipukulnya, kena leher dan Abadi terjatuh,” kata Syarwani.

Abadi belum menyerah, dia kembali bangun untuk menyerang. Seketika, Mursalin dan Agussalim pun bertindak, mereka berusaha merebut parang dan saat itu Mursalin secara reflek menendang bahu dan leher Abadi Bangun, untuk melindungi diri dan pengunjung dari Abadi Bangun yang cukup beringas.

“Saat itu ada massa juga di situ. Jadi semuanya dilakukan oleh mereka karena ingin membela diri. Makanya peristiwa ini harus dilihat secara utuh, kita lihat nanti saat gelar perkara,” ujar Syarwani.

Menurutnya, tak cocok polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tengan pengeroyokan. “Semua pasal itu tidak layak, dia membela diri karena jiwanya terancam dan tertekan. Seharusnya Pasal 49 karena mereka melakukan pembelaan diri dengan terpaksa dan itu tidak boleh dipidana,” pungkas Syarwani.

Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman Bertato

Haji Uma utus staf ahli

Ditahannya tiga penjual mi Aceh dalam kasus itu membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma turun tangan. Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud MSi untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan.

“Saya datang untuk mendengar langsung pengakuan mereka terkait kasus ini. Dan kita sudah mendengarnya, memang jelas ketiganya membela diri pada malam itu karena mereka duluan diserang. Jadi, kita berharap, mereka dibebaskan,” kata Muhammad Daud.

Haji Uma kata Muhammad Daud prihatin atas kasus tersebut. Senator Aceh itu akan berusaha berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Makanya hari ini saya diutus ke sini untuk mendengar dulu pengakuan mereka seperti apa. Dan tenyata sudah kita dengar, benar mereka memang membela diri,” kata Muhammad Daud.

Muhammad Daud menceritakan, dalam pertemuan kemarin, ketiganya ingin bebas dan tidak dijerat dalam kasus itu. Kepada Serambi, Muhammad Daud mengatakan, Mahyudi berasal dari Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Agussalim (Kepala botak) warga asal Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Sedangkan Mursalin warga asal Desa Karieng Kecamatan Grong-grong Pidie. “Harapan mereka semua dibebaskan dalam kasus ini,” pungkas Muhammad Daud.

Dijerat Pasal 338

Dikutip dari Tribun Medan, Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Jumat (31/1).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32). "Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1).

Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi. "Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi. Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya.(red/serambi)