Jakarta - Dalam tiga bulan, Januari-Maret 2017, sebanyak enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, diberhentikan. Keenam praja tersebut terdiri dari beberapa tingkatan.
Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN Jatinangor, Arief M Edie mengatakan, keenam praja yang diberhentikan terdiri dari dua praja perempuan dan empat praja laki-laki.
Mereka berasal dari tingkatan muda sebanyak empat orang, tingkatan madya satu orang, dan wasana satu orang.
“Keenam praja yang telah diberhentikan ini asal pendafttannya dari Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau dan Aceh,” ujar Arief di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).
Arief menjelaskan, pemberhentian enam praja IPDN karena beberapa persoaan. Di antaranya tidak menaati peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN pasal 22.
“Ada yang tidak masuk tiga bulan, ada yang setelah cuti tidak mau kembali lagi. Ada yang merasa sok jagoan dan tidak bisa mengikuti peraturan akhirnya mengundurkan diri,” tutupnya.
(kompas)
foto: Kabar rakyat

