Terkait Kaburnya Ansari dari LP Meulaboh, Polisi Periksa Saksi Baru

0

ACEH BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat hingga kini terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kaburnya Ansari, terdakwa kasus pembunuhan seorang petani bernama Muhammad, warga Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Ansari kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh beberapa waktu lalu.

Diantara sejumlah saksi yang telah diperiksa, polisi juga memeriksa dua saksi baru yang diduga ikut terlibat atas kaburnya Ansari.

Dua saksi baru yang diperiksa itu merupakan kakak beradik yakni, Hartono alias Pengliong dan M Suparto alias Akiong yang merupakan salah seorang pengushaan alat berat di Meulaboh.

Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyambodo Nugroho SIK, mengatakan kedua saksi baru yang diperiksa tersebut berdasarkan keterangan tersangka M, sipir kelas II B Meulaboh yang diduga berperan atas kaburnya Ansari.

“Kemarin kita sudah memeriksa dua orang saksi yakni abang Akiong (Penglion) dan Akiong. Akiong kita jadikan saksi setelah mendapat pengakuan dari abangnya Akiong saya lupa namanya. Disini abangnya itu mengaku mengantarkan mobil berdasarkan permintaan Akiong pada abangnya itu,” kata Kapolres.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Pengliong langsung mengantarkan mobil tersebut dan memarkirkannya tepat di Depan Masjid An-Nur, Simpang Empat, Rungding Meulaboh. Mobil tersebut diduga digunakan Ansari saat kabur.

Atas adanya dugaan unsur keterlibatan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk melihat apakah Peliong dan Akiong yang saat ini berstastus sebagai saksi dapat dijerat pidana karena diduga membantu memfasilitasi sesuai pasal 56 dan 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaiman diketahui Ansari merupakan buronan polisi selama enam tahun atas kasus pembunuhan Muhammad, Warga Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu. Ansari yang merupakan warga Ujong Raja ini juga diketahui memiliki Senjata Api.

Selama enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Ansari berhasil diciduk tim Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Barat.

Dari tangan Ansari polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dan 50 butir peluru. Ansari saat itu ditangkap di Depan Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien (RSU CND) Meulaboh pada dini hari.

Untuk menjalankan pemeriksaan, Ansari langsung diboyong ke Polda Aceh, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Ansari dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat. Saat kabur merupakan tahanan titipan dari Kejari Aceh Barat.

Tepat Sabtu, (18/11) Ansari kembali berhasil dibekuk oleh tim Sat Reskrimum Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Dalam penangkapan tersebut Ansari terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kiri lantaran melawan petugas dengan menggunakan senjata api jenis revolve. Ansari dibekuk polisi di Desa Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu.[ajnn]

Facebook Comments